Krusor Mouse

Blinking Cute Box Cat

Rabu, 20 Mei 2015

MANUSIA DAN KEADILAN



makalah mata kuliah ilmu budaya dasar (softskill)
“manusia dan Keadilan (MATERI 7)”





Disusun Oleh :

Nama              :       Dian Kusumawati
NPM               :       12114985
Kelas              :       1KA38
Mata Kuliah  :       Ilmu Budaya Dasar
Dosen              :       Bapak Sendy Eka Nanda



SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014 / 2015








Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah SWT. Berkat limpahan karunia-Nya kami selaku penyusun makalah dapat menyelesaikan tugas Makalah Ilmu Budaya Dasar tentang Manusia dan Keadilan.
Makalah ini dibuat untuk mengetahui lebih dalam mengenai Manusia dan Keadilan, serta dalam rangka pemenuhan nilai mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Kami berharap semoga makalah ini dapat memberi wawasan kepada khalayak umum dan untuk intropeksi bagi kami selaku penyusun. Semoga makalah ini dapat menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca.
Akhir kata, kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan dan jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Karena kebenaran hanya datang dari Allah SWT.





Bekasi, 09 Mei 2015


                        Penyusun










Daftar Isi



Kata Pengantar .......................................................... i
Daftar Isi ................................................................... ii
BAB 1 Pendahuluan .................................................. 1
1.1  Latar Belakang .......................................... 1
1.2  Rumusan Masalah .....................................1
1.3  Tujuan ........................................................1
BAB 2 Pembahasan ................................................... 2
          2.1 Manusia Dan Keadilan ...............................2
A. Pengertian Keadilan .......................... 2
B. Keadilan Sosial .................................. 2
C. Macam-macam Keadilan  .................. 2
D. Kejujuran ........................................... 3
E. Kecurangan ......................................... 3
F. Perhitungan Dan Pembalasan .............. 4
G. Pemulihan Nama Baik ........................ 4
H. Pembalasan ..........................................4
BAB 3 Kesimpulan ...................................................... 5
3.1 Kesimpulan .................................................. 5
Soal & Jawaban .................................................. 5
Daftar Pustaka .....................................................6








BAB 1
PENDAHULUAN


1.1           Latar Belakang
Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya. Dari latar diatas  penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.





1.2           Rumusan Masalah
1.      Pengertian keadilan?
2.      Keadilan sosial?
3.      Macam-macam keadilan?
4.      Kejujuran dan kecurangan?
5.      Perhitungan dan pembalasan?
6.      Pemulihan nama baik?
7.      Pembalasan?





1.3           Tujuan
Tujuan dari penyususan makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.









BAB II
PEMBAHASAN

 
2.1 Manusia dan Keadilan

   A.   Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


   B.   Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.


   C.   Macam-macam Keadilan
1)      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2)      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3)      Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4)      Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5)      Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6)      Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.


   D.   Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. 


   E.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.


   F.    Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.


   G.  Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.


   H.  Pembalasan
Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.







BAB III
KESIMPULAN

       3.1                 Kesimpulan
 Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.







SOAL & JAWABAN

     1.      Orang yang menolong orang yang menderita menunjukan berbuatan yang benar berdasarkan?
a.       Ilmu pengetahuan             c. Nilai
b.      Moral                                 d. Keadilan

Jawab : B


     2.      Keputusan hakim atas suatu perkara berdasarkan?
a.       Sikap tidak memihak                    c. Kesamaan hak
b.      Moral                                             d. Betul semua

Jawab : D


     3.      Dibidang seni, seniman tidak dilarang menyadur karangan orang lain. Yang penting adalah?
a.       Jujur                                              c. Minta izin penyanyi asli
b.      Disebutkan pengarang asli            d. Semua benar

Jawab : D


     4.      Tegakkan kejujuran karena kejujuran?
a.       Menguntungkan                                        c. Menguntungkan batin
b.      Belum tentu menguntungkan                    d. Menyiksakan batin

Jawab : C


     5.      Seseorang mempunyai nama baik berarti seseorang itu?
a.       Sama sekali tidak tercela namanya
b.      Ada juga yang tercela tetapi tidak diketahui umun
c.       Orang yang berpangkat
d.      Orang yang terpelajar

Jawab : B










DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar