makalah mata
kuliah ilmu budaya dasar (softskill)
“manusia
dan Keadilan (MATERI 7)”
Disusun
Oleh :
Nama : Dian
Kusumawati
NPM :
12114985
Kelas : 1KA38
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Bapak
Sendy Eka Nanda
SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2014 / 2015
Kata
Pengantar
Segala
puji bagi Allah SWT. Berkat limpahan karunia-Nya kami selaku penyusun makalah
dapat menyelesaikan tugas Makalah Ilmu Budaya Dasar tentang Manusia dan
Keadilan.
Makalah
ini dibuat untuk mengetahui lebih dalam mengenai Manusia dan Keadilan, serta
dalam rangka pemenuhan nilai mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Kami
berharap semoga makalah ini dapat memberi wawasan kepada khalayak umum dan
untuk intropeksi bagi kami selaku penyusun. Semoga makalah ini dapat menjadi
sumbangan pemikiran kepada pembaca.
Akhir kata, kami
menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan dan jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya
makalah ini. Karena kebenaran hanya datang dari Allah SWT.
Bekasi, 09 Mei
2015
Penyusun
Daftar
Isi
Kata Pengantar .......................................................... i
Daftar Isi ...................................................................
ii
BAB 1 Pendahuluan .................................................. 1
1.1 Latar Belakang ..........................................
1
1.2 Rumusan
Masalah .....................................1
1.3 Tujuan ........................................................1
BAB 2 Pembahasan ...................................................
2
2.1 Manusia Dan Keadilan ...............................2
A. Pengertian Keadilan .......................... 2
B. Keadilan Sosial .................................. 2
C. Macam-macam Keadilan .................. 2
D. Kejujuran ........................................... 3
E. Kecurangan ......................................... 3
F. Perhitungan Dan Pembalasan .............. 4
G. Pemulihan Nama Baik ........................ 4
H. Pembalasan ..........................................4
BAB 3 Kesimpulan ......................................................
5
3.1 Kesimpulan ..................................................
5
Soal & Jawaban .................................................. 5
Daftar Pustaka
.....................................................6
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebagai mana kita ketahui bahwa di
Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran
pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena
kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan
keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk
Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin
tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang
bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas
terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa
kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang
keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya.
Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep
keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang
terjadi di indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
1. Pengertian
keadilan?
2. Keadilan
sosial?
3. Macam-macam
keadilan?
4. Kejujuran
dan kecurangan?
5. Perhitungan
dan pembalasan?
6. Pemulihan
nama baik?
7. Pembalasan?
1.3
Tujuan
Tujuan dari penyususan makalah ini
adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata kuliah Ilmu Budaya
Dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan
kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar
kita bisa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Manusia dan
Keadilan
A.
Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan
menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan
dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B.
Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai
sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut
“keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia
yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi
adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
C.
Macam-macam Keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya
berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,
jasa atau kebutuhan.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune).
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai
dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan
yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain.
D.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
E.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
F. Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah
laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari
perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
G.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik
erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan
agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
H.
Pembalasan
Pembalasan teori tertua dalam teori
tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan
atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan
dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan
memandang masa lampau (melihat apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku).
Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap si pelaku pantas
menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari
kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu
kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu
kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan
yang sejenis.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya.
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada.
Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan
yang telah dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman
atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan
kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
SOAL
& JAWABAN
1. Orang yang menolong orang yang
menderita menunjukan berbuatan yang benar berdasarkan?
a. Ilmu pengetahuan c. Nilai
b. Moral d. Keadilan
Jawab : B
2. Keputusan hakim atas suatu perkara
berdasarkan?
a. Sikap tidak memihak c. Kesamaan hak
b. Moral d. Betul semua
Jawab : D
3. Dibidang seni, seniman tidak dilarang
menyadur karangan orang lain. Yang penting adalah?
a. Jujur c. Minta izin penyanyi
asli
b. Disebutkan pengarang asli d. Semua benar
Jawab : D
4. Tegakkan kejujuran karena kejujuran?
a. Menguntungkan c. Menguntungkan batin
b. Belum tentu menguntungkan d. Menyiksakan batin
Jawab : C
5. Seseorang mempunyai nama baik
berarti seseorang itu?
a. Sama sekali tidak tercela namanya
b. Ada juga yang tercela tetapi tidak
diketahui umun
c. Orang yang berpangkat
d. Orang yang terpelajar
Jawab : B
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar